(Gedung Asuransi Jiwa Jiwasraya, Cikini, Jakarta) IDN Times/Irfan Fathurohman
Sebelumnya, empat terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (12/10/2020). Mereka adalah eks Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Susanti Adi Wibawani, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020).
Keempatnya dijatuhi hukuman seumur hidup karena perbuatan mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), hingga perbuatan yang dinilai Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Hal ini, kata Susanti, membuat para nasabah Asuransi Jiwasraya mengalami kesulitan, serta membuat masyarakat kehilangan kepercayaan pada perusahaan asuransi mau pun berinvestasi. Sementara, hal yang meringankan, mereka belum pernah menjalani hukuman pidana. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Susanti.