Eks Dirut PT. Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, tersangka dugaan korupsi. (dok. Kejati DKI Jakarta)
Berdasarkan informasi dari Kejati DKI Jakarta, Arief yang menjabat sebagai Dirut Indofarma periode 2019-2023 memanipulasi laporan keuangan perusahaan tahun 2020 dengan membuat piutang/utang dan uang muka pembelian produk alat kesehatan (alkes) fiktif, sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya. Tersangka kedua adalah Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) tahun 2020-2023 berinisial GSR. Seperti yang diketahui, IGM adalah anak usaha Indofarma.
Syahron mengatakan GSR melakukan penjualan Panbio ke PT Promedik selaku anak perusahaan IGM guna mencapai target perusahaan pada 2020.
“Padahal diketahui PT Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian, sehingga merugikan PT IGM,” ujar Syahron.
Tersangka ketiga, yakni Head of Finance IGM, yakni CSY. Dia diperintahkan GSR untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor, serta mencari pendanaan nonperbankan untuk memenuhi operasional Indofarma dan IGM serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.
“Bersama dengan saudara BBE selaku Manager Finance PT Indofarma Tbk tahun 2020-2021 mencari pendanaan nonperbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer,” tuturnya.
"Kemudian, dana yang terkumpul digunakan untuk menutupi defisit anggaran dan digunakan untuk kepentingan pribadi CSY," imbuh Syahron.
Berdasarkan hasil audit BPK, kasus dugaan korupsi di Indofarma diperkirakan merugikan negara hingga Rp371 miliar.