Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tongkang angkut batu bara. IDN Times/Mela Hapsari

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan larangan ekspor batu bara belum sepenuhnya dicabut. Per Rabu, 12 Januari kemarin, hanya 37 kapal yang sudah memuat batu bara diperbolehkan ekspor.

Namun, dari 37 kapal tersebut, apabila ada perusahaan tambang batu bara yang yang belum memenuhi kewajiban kebutuhan batu bara untuk listrik dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan/atau kontrak kepada PLN di 2021, maka harus membayar denda ke pemerintah sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021.

Adapun 37 kapal yang sudah memuat batu bara itu diperbolehkan ekspor untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batu bara tersebut terlalu lama dibiarkan.

1. Ekspor hanya untuk perusahaan yang sudah penuhi DMO

ilustrasi batu bara (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Selain batu bara yang sudah dimuat dalam 37 kapal tersebut, pemerintah hanya membuka keran ekspor bagi perusahaan tambang yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100 persen di 2021.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Luhut, serta dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi; Menteri ESDM, Arifin Tasrif; Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh; Bakamla, serta beberapa petinggi lembaga pemerintahan lainnya.

2. Pengusaha yang belum penuhi DMO kena denda

Editorial Team