Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan larangan ekspor batu bara belum sepenuhnya dicabut. Per Rabu, 12 Januari kemarin, hanya 37 kapal yang sudah memuat batu bara diperbolehkan ekspor.
Namun, dari 37 kapal tersebut, apabila ada perusahaan tambang batu bara yang yang belum memenuhi kewajiban kebutuhan batu bara untuk listrik dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan/atau kontrak kepada PLN di 2021, maka harus membayar denda ke pemerintah sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021.
Adapun 37 kapal yang sudah memuat batu bara itu diperbolehkan ekspor untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batu bara tersebut terlalu lama dibiarkan.