Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengungkapkan PT Freeport Indonesia (PTFI) harus mau menerima dua syarat yang diajukan oleh pemerintah terkait perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Pemerintah juga akan memberikan perpanjangan waktu kepada PTFI untuk bisa mengekspor konsentrat tembaga hingga Mei 2024. Secara aturan, ekspor konsentrat tembaga bakal dilarang pada Juni 2023.
Ia menjelaskan kedua syarat yang diajukan yakni penambahan kepemilikan saham pemerintah sebanyak 10 persen serta pembangunan smelter di Papua.
"Freeprot harus mau, bagaimana caranya harus mau, karena kalau Freeport enggak mau nambah (kepemilikan saham pemerintah) berarti saya siap dievaluasi jadi menteri. Freeport juga harus mau membangun Smelter," ujar Bahlil dalam konferensi pers di kantor Kementerian Investasi, Jumat (28/4/2023).