Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Daun kratom yang dibudidaya oleh masyarakat di Muara Muntai, Kutai Kartanegara, Kaltim (IDN Times/Riani Rahayu)
Daun kratom yang dibudidaya oleh masyarakat di Muara Muntai, Kutai Kartanegara, Kaltim (IDN Times/Riani Rahayu)

Jakarta, IDN Times - Persoalan ekspor kratom tengah menjadi sorotan. Dua instansi pemerintah berbeda pendapat mengenai izin ekspor daun kratom. Daun kratom ini sendiri memiliki efek samping seperti beberapa jenis narkotika.

Berdasarkan situs resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Selatan yang dikutip Selasa, (24/10/2023), di beberapa negara, daun kratom dilarang karena cenderung disalahgunakan. Misalnya seperti di Malaysia, Thailand, Myanmar, Australia, hingga beberapa negara di Uni Eropa. Begitu juga di Inggris, Burma, Korea Selatan, dan sebagainya.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso ekspor kratom memang tak diatur hingga saat ini alias bebas.

"Kratom itu kan bebas ekspor," kata Budi kepada awak media di ICE BSD, Tangerang, Minggu (23/10/2023).

1. Ekspor kratom tak perlu ajukan izin ke Kemendag

ilustrasi tanaman kratom (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Bahkan, menurutnya, untuk mengekspor kratom pun tak memerlukan Surat Perizinan Ekspor (SPE) dari Kemendag.

"(Gak ada SPE) boleh, bebas saja," ucap Budi.

Namun, dia mengatakan daun kratom tengah diteliti oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sembari menunggu penelitian itu, ekspor daun kratom masih dibebaskan.

"Boleh saja, dari dulu boleh. Kan ekspor kratom boleh ekspor dari dulu, cuma memang ada wacana akan diatur dari kementerian teknis kan, kami nunggu saja," tutur Budi.

2. Badan Karantina Kementan sebut ekspor kratom dilarang

Dauh kratom yang twlah dikeringkan oleh warga Muara Muntai, Kukar (dok. Istimewa)

Berbeda dengan Kemendag, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan), Adnan mengatakan kebijakan terakhir tentang ekspor kratom harus menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) dari kementerian/lembaga terkait, yang di antaranya termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BNN, serta menunggu kajian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Menurutnya, selama SKB dan hasil kajian belum terbit, maka ekspor daun kratom belum bisa dilakukan.

"Kami berpatokan ke surat SKB itu hasil keputusan rapat terakhir. Belum boleh sebenarnya, belum boleh kalau saya katakan. Tetapi intinya kalau besok ada perintah kalau itu (boleh) kita tidak ada masalah. Intinya seperti itu, ini memang hasil BRIN yang kita perlu menunggu lagi sejenak untuk itu," ucap Adnan di Hotel JS Luwansa Jakarta, Jumat, (20/10) malam.

3. Ekspor kratom tembus Rp116 miliar di periode Januari sampai Mei 2023

Daun kratom yang telah dikeringkan kemudian digiling oelh warga Muara Muntai, Kukar (dok. Istimewa)

Berdasarkan data Kemendag, nilai dan volume ekspor kratom terus meningkat dari tahun 2019 hingga 2022, dengan rata-rata pertumbuhan 15,29 persen per tahun.

Pada periode Januari-Mei 2023, nilai ekspor kratom Indonesia tumbuh 52,04 persen menjadi 7,33 juta dolar AS atau setara Rp116,65 miliar.

Adapun volume ekspor kratom pada periode yang sama tumbuh 51,49 persen dibandingkan Januari-Mei 2022.

Editorial Team