Jakarta, IDN Times - Persoalan ekspor kratom tengah menjadi sorotan. Dua instansi pemerintah berbeda pendapat mengenai izin ekspor daun kratom. Daun kratom ini sendiri memiliki efek samping seperti beberapa jenis narkotika.
Berdasarkan situs resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Selatan yang dikutip Selasa, (24/10/2023), di beberapa negara, daun kratom dilarang karena cenderung disalahgunakan. Misalnya seperti di Malaysia, Thailand, Myanmar, Australia, hingga beberapa negara di Uni Eropa. Begitu juga di Inggris, Burma, Korea Selatan, dan sebagainya.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso ekspor kratom memang tak diatur hingga saat ini alias bebas.
"Kratom itu kan bebas ekspor," kata Budi kepada awak media di ICE BSD, Tangerang, Minggu (23/10/2023).