Jakarta, IDN Times - Pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) bagi eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) mereka pada instrumen perbankan dalam negeri.
Untuk itu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia. Aturan insentif PPh final ini mulai berlaku sejak resmi diundangkan yakni pada 20 Mei 2024.
"Untuk mendukung kebijakan pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor yang berasal dari barang ekspor sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia, perlu memberikan kebijakan khusus di bidang Pajak Penghasilan," jelas aturan yang dikutip Jumat, (24/5/2024).