Apple Watch Ultra 2 (apple.com)
Pada Maret 2024, Departemen Kehakiman AS (DOJ) mengajukan gugatan antimonopoli landmark terhadap Apple, menuduh perusahaan tersebut melakukan monopoli pasar smartphone. Gugatan ini berfokus pada lima area utama: super apps, cloud gaming, aplikasi perpesanan pihak ketiga, smartwatch, dan dompet digital tap-to-pay.
Pada April 2025, Hakim Federal Yvonne Gonzalez Rogers memutuskan Apple dengan sengaja melanggar perintah pengadilan sebelumnya dalam kasus Epic Games. Hakim tersebut memerintahkan Apple untuk segera berhenti mengenakan komisi pada penjualan yang dilakukan di luar App Store dan melarang perusahaan membuat kebijakan yang menghalangi developer dari mengimplementasikan tautan pembayaran eksternal.
Di Eropa, Uni Eropa pada April 2024 memberikan denda sebesar 500 juta euro (Rp9,4 triliun) kepada Apple karena melanggar Digital Markets Act. Denda ini dikenakan karena Apple mencegah developer aplikasi mengarahkan pengguna ke penawaran yang lebih murah di luar App Store.
"Developer aplikasi harus bebas memberitahu pelanggan tentang tawaran alternatif di luar App Store secara gratis, mengarahkan mereka ke penawaran tersebut dan memungkinkan pembelian. Apple gagal memenuhi kewajiban ini," menurut pernyataan Uni Eropa, dilansir MacRumors.
Apple telah mengajukan banding atas denda ini pada Juli 2025, dan menyatakan bahwa tuntutan Uni Eropa terhadap praktik App Store-nya melanggar hukum.