Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Yogi Pasha

Jakarta, IDN Times - Persoalan komoditas minyak goreng semakin kompleks, mulai dari kebijakan harga eceran hingga berujung kelangkaan stok di masyarakat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya praktik oligopoli alias penguasaan pasar oleh segelintir pihak dalam persoalan melonjaknya harga minyak goreng.

"Kajian KPPU menyimpulkan bahwa terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng. Karena hampir sebagian besar pasar minyak goreng, CR4 atau concentration ratio 4 perusahaan terbesar, dikuasai oleh empat produsen," tulis KPPU di laman resminya, Jumat (4/3/2022).

Hal ini merupakan hasil kajian KPPU mengenai persoalan lonjakan harga minyak goreng. Kajian tersebut difokuskan pada dua sisi, yakni apakah kenaikan harga disebabkan adanya kebijakan pemerintah atau terdapat perilaku antipersaingan oleh pelaku usaha.

Apa saja hasil temuan KPPU dan apa langkah selanjutnya?

1. Harga minyak ditentukan segelintir produsen yang menguasai pasar

ilustrasi minyak goreng. (IDN Times/Alfi Ramadana)

KPPU mengungkapkan harga minyak goreng Indonesia ditentukan oleh segelintir perusahaan yang menguasai pasar. Deputi Kajian dan Advokasi KPPU RI Taufik A menyebut harga minyak goreng tidak bisa ikut turun saat harga CPO dunia turun, lantaran pasar minyak goreng di Indonesia terkonsentrasi atau terjadi oligopoli.

"Jadi ini menjadi concern bagi KPPU sendiri dan ini akan berdampak pada pembentukan harga di pasar. Harga ditentukan oleh produsen yang dominan tersebut," ujar Taufik dalam diskusi mengenai minyak goreng yang diselenggarakan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Hanya ini menyebabkan rigiditas harga minyak goreng terhadap harga CPO yang fluktuatif. Artinya, meskipun harga minyak mentah (CPO) dunia turun, harga minyak goreng di Indonesia tidak akan terpengaruh.

2. Ada indikasi harga serempak pada akhir tahun lalu

Editorial Team

Tonton lebih seru di