Jakarta, IDN Times - Persoalan komoditas minyak goreng semakin kompleks, mulai dari kebijakan harga eceran hingga berujung kelangkaan stok di masyarakat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya praktik oligopoli alias penguasaan pasar oleh segelintir pihak dalam persoalan melonjaknya harga minyak goreng.
"Kajian KPPU menyimpulkan bahwa terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng. Karena hampir sebagian besar pasar minyak goreng, CR4 atau concentration ratio 4 perusahaan terbesar, dikuasai oleh empat produsen," tulis KPPU di laman resminya, Jumat (4/3/2022).
Hal ini merupakan hasil kajian KPPU mengenai persoalan lonjakan harga minyak goreng. Kajian tersebut difokuskan pada dua sisi, yakni apakah kenaikan harga disebabkan adanya kebijakan pemerintah atau terdapat perilaku antipersaingan oleh pelaku usaha.
Apa saja hasil temuan KPPU dan apa langkah selanjutnya?