Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri BUMN, Erick Thohir (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir resmi membubarkan tiga dari tujuh perusahaan pelat merah yang sudah lama tak beroperasi. Empat sisanya masih dalam proses pembubaran.

Tujuh BUMN yang masuk dalam daftar Erick tersebut adalah PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Merpati Airlines, PT Kertas Leces, PT Istaka Karya (Persero), dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional.

Adapun tiga BUMN yang telah resmi dibubarkan Erick adalah PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Gelas (Persero), dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).

"Yang empat ini masih ada proses apalagi seperti Merpati dan Istaka itu ada proses homologasi. Kalau yang dua hanya tinggal proses administrasi seperti ketiga sebelumnya," kata Erick, dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/3/2022).

1. Tiga BUMN dibubarkan melalui mekanisme RUPS

Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Yadi Jaya Ruchandi menjelaskan pembubaran ketiga BUMN dilakukan lewat mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham alias RUPS.

"Kita telah melaksanakan amanah dari Pak Menteri untuk melakukan pembubaran melalui RUPS kepada tiga BUMN. Industri Sandang kita laksanakan tanggal 2 Februari, Iglas 10 dan KKA 11 Maret sudah dilakukan RUPS," ujar Yadi.

Setelah itu, sambung Yadi, pihaknya akan membentuk tim likuidasi untuk melakukan persiapan dan melaksanakan pembubaran ketiga BUMN tersebut.

"Setelah itu kami bersama dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan akan mengusulkan pembuatan peraturan pemerintah atau PP. Target kami PP tersebut akan efektif Juni ini," ucap dia.

2. Alasan tiga BUMN itu dibubarkan

Editorial Team

Tonton lebih seru di