Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan pabrik amonia di Banggai Ammonia Plant (BAP), Kabupaten Luwu, Sulawesi Tengah. Skema proyek bernilai US$507,86 juta ini adalah Engineering, Procurement, Construction (EPC) dan jasa commissioning dengan jadwal penyelesaian selama 28 bulan.
Ada 3 permasalahan keuangan dalam kasus ini:
Pertama, Rekind menuduh PAU telah mengambil performance bond Rekind dari Bank Mandiri secara sepihak dengan nilai mencapai US$56 juta atau sekitar Rp812 miliar.
Performance bond (jaminan performa) adalah jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi untuk menjamin terselesaikannya suatu proyek oleh kontraktor. Rekind lalu membuat Laporan Pidana terhadap PAU di Mabes Polri.
PAU mengatakan penarikan performance bond hingga tidak dibayarnya hak Rekind, disebabkan Rekind wanprestasi karena proyek pembangunan pabrik melebihi batas waktu yang sudah disepakati. Untuk menguatkan dugaan tersebut, PAU menggugat Rekind melalui Arbitrase Internasional Singapura (SIAC), pada 17 Mei 2019.
Kedua, PAU juga menahan uang retensi sebesar US$50,78 juta atau setara Rp711 miliar. Uang retensi, umum nya 5 persen dari nilai proyek,
adalah uang kontraktor yang ditahan pengguna jasa kontraktor untuk memastikan konstruksi benar-benar bisa digunakan.
Ketiga, Rekind merasa dirugikan karena hak pembayarannya tidak dicairkan PAU. Seperti pembayaran piutang sekitar US$11 juta atau setara Rp154 miliar dan persetujuan Change Order (C/O) senilai US$25 juta atau setara Rp350 miliar. Jika ditotal, potensi hilangnya uang Rekind mencapai Rp2 triliun.
Rekind telah melaporkan Presiden Direktur PAU Vinod Laroya dan Wakil Presdir PAU Kanishk Laroya, ke Polda Metro Jaya awal Mei tahun lalu. Sebulan setelah itu, Rekind juga menyampaikan surat permohonan penanganan kasus proyek BAP ke
Bareskrim Mabes Polri.