Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi SPBU. (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan sejumlah masalah terkait implementasi kebijakan terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji memberikan imbauan kepada pemerintah daerah (pemda) yang mengeluarkan peraturan daerah (perda) terkait PBBKB.

Tutuka mencatat bahwa dari pemantauan mereka, perda tersebut berbeda-beda antar daerah. Hal itu menunjukkan adanya variasi dan perbedaan dalam kebijakan pajak di berbagai daerah.

“Pertama, terus terang aja ini pendapat kami, kami mengimbau kepada pemda-pemda yang mengeluarkan perda, dari pemantauan kami berbeda-beda antar perda antar daerah,” ujar Tutuka di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

1. Wanti-wanti PBBKB tak bikin kondisi pemilu semakin tak kondusif

Ilustrasi SPBU di Provinsi Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Tutuka menyatakan bahwa mereka merasa kurangnya sosialisasi terkait kebijakan PBBKB dan menyoroti adanya masalah sosial lainnya.

Ini mengingat pemilihan umum (pemilu) akan segera berlangsung. Karena itu, pihaknya mengimbau pemda memperhatikan hal tersebut dengan baik.

“Karena kita tahu semua ini masa pemilu sebentar lagi. Jadi hal-hal seperti itu tidak menambah kondisi yang kurang kondusif,” tuturnya.

2. Kebijakan PBBKB bisa ganggu operasional di SPBU

Editorial Team

Tonton lebih seru di