Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan sejumlah masalah terkait implementasi kebijakan terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji memberikan imbauan kepada pemerintah daerah (pemda) yang mengeluarkan peraturan daerah (perda) terkait PBBKB.
Tutuka mencatat bahwa dari pemantauan mereka, perda tersebut berbeda-beda antar daerah. Hal itu menunjukkan adanya variasi dan perbedaan dalam kebijakan pajak di berbagai daerah.
“Pertama, terus terang aja ini pendapat kami, kami mengimbau kepada pemda-pemda yang mengeluarkan perda, dari pemantauan kami berbeda-beda antar perda antar daerah,” ujar Tutuka di Jakarta, Selasa (30/1/2024).