Dalam Perpres 66/2021, Badan Pangan Nasional punya tujuan melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. Sementara itu, fungsinya ada 11, mulai dari perumusan dan penetapan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
Tak hanya dalam perumusannya, Badan Pangan Nasional juga punya fungsi dalam pelaksanaan kebijakan untuk tugas-tugas di atas. Ada juga fungsi pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan melalui BUMN. Badan tersebut juga bertugas mengawasi dan pemenuhan persyaratan gizi pangan, mengendalikan kerawanan pangan, dan sebagainya.
Menurut Faisal, pada dasarnya tugas-tugas itu sudah ada di K/L saat ini. Misalnya beberapa tugas ada di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan sebagainya.
"Jadi perencanaan lintas sektoral di bidang pangan dan lintas daerah disusun oleh Bappenas, kalau tupoksinya dilaksanakan. Konsolidasi anggaran oleh Kemenkeu. Semua berdasarkan satu data yang dikeluarkan BPS, jadi tak ada dispute data lagi. Kalau ada beda cara pandang antar K/L dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian," ucap Faisal.
Lebih lanjut, menurutnya persoalan pangan juga bisa diatasi oleh pihak Istana apabila K/L tak menemui kesepakatan.
"Jika tak menghasilkan kesepakatan, Presiden menggelar ratas. Di forum inilah keputusan diambil dan bersifat mengikat. Bahan rapat disiapkan oleh istana, entag Mensesneg, KSP, beres semua ini, gak ada masalah," tutur Faisal.