Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk. (dok. Kejagung)
Antam yang menyatakan tak bersalah pun mengajukan banding. Kemudian, Antam memenangkan banding tersebut. Namun, kasus itu berlanjut ke Mahkamah Agung (MA) karena Budi mengajukan kasasi. Putusan MA pada 23 Agustus 2022 menetapkan Budi Said menang. Antam pun harus membayar 1,1 ton emas dan yang senilai Rp92 miliar ke budi Said.
Namun, perjalanan kasus itu belum usai. Antam mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Sayangnya, pada 18 September 2023, MA menolak PK tersebut.
Perjuangan Antam belum usai. Perusahaan pelat merah itu menggugat Budi Said dan empat orang lainnya, yakni Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto ke PN Jakarta Timur.
Antam menggugat perbuatan melawan hukum dari kelima tergugat tersebut. Budi Said juga diduga memberikan uang kepada Eksi, yang kemudian digunakan untuk memberikan mobil, emas, uang tunai berupa rupiah dan dolar Singapura kepada Endang, Misdianto, dan Ahmad Purwanto sebagai eks karyawan Antam.
Perusahaan menuntut Budi mengembalikan 5.935 kilogram (kg) logam mulia yang diterima dari Eksi Anggraeni. Perusahaan menyatakan transaksi yang dilakukan Budi Said didasari upaya penipuan.