Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Senin (4/10/2020). Terlepas dari polemik yang menyelimutinya, beleid tersebut dinilai bisa menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kemudahan bisnis di Indonesia atau Ease of Doing Business (EODB).
Kemudahan berbisnis di Indonesia saat ini mandek di peringkat 73 dunia dan ke-6 di ASEAN. Di saat pemerintah ingin meningkatkan investasi di dalam negeri, justru kemudahan berbisnisnya masih belum cukup untuk semakin meyakinkan investor.
Indeks Kemudahan Berbisnis atau Ease of Doing Business adalah suatu indeks yang dibuat oleh Bank Dunia. Peringkat yang tinggi menunjukkan peraturan untuk berbisnis yang lebih baik (biasanya yang lebih sederhana), dan kuatnya perlindungan atas hak milik.
Penelitian empiris yang didanai oleh Bank Dunia untuk membuktikan manfaat dari dibuatnya indeks ini, menunjukkan bahwa efek dari perbaikan berbagai peraturan terhadap pertumbuhan ekonomi sangatlah besar.
Dikutip dari riset Lifepal, IDN Times merangkum fakta-fakta peringkat kemudahan bisnis dan investasi asing langsung di Indonesia.