Jakarta, IDN Times - Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja menuai berbagai gelombang penolakan. Aksi demonstrasi menolak UU yang berbentuk omnibus law tersebut bahkan berujung kericuhan. Omnibus Law Cipta Kerja disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) petang.
Setelah melalui perdebatan panjang dan proses yang alot, tujuh fraksi yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, NasDem, dan PAN. Sedangkan, dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS. Demokrat pun walk out dari rapat paripurna.
Belakangan muncul kritik tentang proses penyusunannya yang dinilai penuh keganjilan mulai dari pembahasan yang dilakukan di hotel hingga draf rancangan undang-undang yang belum selesai pada saat pengesahan. Bahkan, anggota dewan dituding mengesahkan "kertas kosong" karena tidak memegang draf tersebut pada rapat paripurna.
Lantas, kapan sebenarnya konsep ini diperkenalkan pertama kali dan apa yang ditawarkan dari sistem perundangan yang baru pertama diterapkan di Indonesia tersebut?