Jakarta, IDN Times – Pemerintah menyatakan kerja sama dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kini mencakup kesepakatan mengenai transfer data pribadi lintas negara. Namun kesepakatan ini akan ditopang oleh protokol keamanan yang berlandaskan hukum nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah sedang memfinalisasi protokol perlindungan data pribadi antarnegara.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari komitmen bilateral kedua negara untuk menghapus hambatan non-tarif, terutama di sektor ekonomi digital, termasuk dalam hal kebebasan transfer data.
"Kesepakatan Indonesia dan Amerika adalah membuat protokol untuk perlindungan data pribadi lintas negara sehingga finalisasinya akan memberikan kepastian hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (24/7/2025).