Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan ) melaporkan, bahwa industri fintech P2P lending berhasil membukukan laba setelah pajak senilai Rp172,84 miliar per April 2024.
Capaian ini menunjukkan perbaikan setelah mencatatkan kerugian pada Januari sebesar Rp135,57 miliar, Februari rugi sebesar Rp97,53 miliar, dan Maret rugi Rp27,30 miliar.
"Berdasarkan data per April 2024, industri fintech lending secara agregat mencatat laba setelah pajak sebesar Rp172,84 miliar. Diharapkan industri fintech lending dapat terus bertumbuh pada tahun 2024," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman dalam keterangan tertulis, Rabu (12/6/2024).