Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan untuk membatasi pembelian liquefied petrolium gas (LPG) alias elpiji 3 kg bersubsidi. Pembatasan LPG 3 kg itu akan diterapkan mulai 1 Januari 2024.
Hal itu berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor : 99.K/MG.05/DJM/2023 Tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
"Sejak tanggal 1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG Tertentu," tulis Kepdirjen tersebut dikutip IDN Times, Selasa (7/3/2023).