Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pertamina pastikan ketersediaan stok dan distribusi LPG 3 Kg aman. Dok: Pertamina
Pertamina pastikan ketersediaan stok dan distribusi LPG 3 Kg aman. Dok: Pertamina

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan untuk membatasi pembelian liquefied petrolium gas (LPG) alias elpiji 3 kg bersubsidi. Pembatasan LPG 3 kg itu akan diterapkan mulai 1 Januari 2024.

Hal itu berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor : 99.K/MG.05/DJM/2023 Tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

"Sejak tanggal 1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG Tertentu," tulis Kepdirjen tersebut dikutip IDN Times, Selasa (7/3/2023).

1. Tahapan pelaksanaan pendataan pengguna LPG 3 kg

Ilustrasi LPG 3 Kg. (IDN Times/Istimewa).

Berikut tahapan pelaksanaan pendataan pengguna LPG tertentu:

  1. Pendataan pengguna LPG Tertentu untuk wilayah kabupaten/kota pada provinsi di Pulau Jawa, Pulau Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 1 Maret 2023.
  2. Pendataan pengguna LPG Tertentu untuk wilayah kabupaten/kota pada provinsi di Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 1 Mei 2023.
  3. Evaluasi pelaksanaan pendataan pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

2. Nantinya hanya yang terdaftar yang bisa beli LPG 3 kg

Ilustrasi IDN Times. Dok Pribadi

Pada tahap II, dilakukan pemadanan data pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi dengan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait dan pensasaran pengguna LPG Tertentu.

Nantinya, hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait yang dapat membeli LPG Tertentu

Kemudian, pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dapat membeli LPG Tertentu dengan pembatasan volume pembelian LPG Tertentu per bulan per pengguna LPG Tertentu.

"Pendistribusian isi ulang LPG Tertentu untuk tahap II dilaksanakan setelah Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pensasaran pengguna LPG Tertentu mulai berlaku," tulis Kepdirjen tersebut.

3. Pemerintah ingin LPG 3 kg tepat sasaran

Pemekaran outlet LPG 3 kg melalui program One Village One Outlet (OVOO) yang dilakukan Pertamina saat ini mencapai 198.292 outlet. (Dok. Pertamina)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif juga telah menetapkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran, pada 27 Februari 2023.

“Tujuan penetapan aturan ini adalah untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau, meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat," ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam keterangan tertulis.

Aturan tersebut juga bertujuan untuk menjamin pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran dan tepat harga yang bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.

Dijelaskan bahwa sistem penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu masih bersifat terbuka sehingga memengaruhi volume dan besaran subsidi.

"Selain itu, sistem pendistribusian isi ulang LPG Tertentu yang bersifat terbuka menyebabkan subsidi menjadi tidak tepat sasaran,” ujarnya.

Editorial Team