Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pajak (Pixabay.com)

Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan negara yang berasal dari setiap individu atau perusahaan di Indonesia. Pajak dipungut oleh pemerintah melalui sistematika yang sudah diatur sedemikian rupa.

Pajak adalah iuran wajib berbentuk uang yang disetorkan warga negara atau perusahaan kepada pemerintah dengan jumlah yang sudah diatur. Pajak bukanlah hukuman, tapi bersifat memaksa bagi setiap wajib pajak.

Secara umum, pendapatan negara dari pajak idealnya digunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan ekonomi bagi seluruh warga negara. Ada 4 fungsi pajak yang wajib kamu ketahui. Simak pembahasannya di bawah ini, yuk.

1. Fungsi anggaran atau budgeting

ilustrasi anggaran (unplash.com/Sharon McCutcheon)

Fungsi pajak yang pertama adalah bertujuan untuk menjadi salah satu sumber pendanaan dalam anggaran pemerintah. Di Indonesia, anggaran pemerintah disebut dengan istilah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

APBN disusun oleh pemerintah setiap tahun yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Dalam hal ini, pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara dalam anggaran APBN.

Namun, pajak bukan satu-satunya sumber pendapatan negara karena tidak akan cukup membiayai kebutuhan belanja pemerintah. Sumber pendapatan negara lewat anggaran juga berasal dana hibah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

2. Fungsi mengatur atau regulated

Editorial Team

Tonton lebih seru di