Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang telah disiapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi polemik. Beleid yang telah diunggah di situs badan legislatif itu dinilai tidak tepat dibahas di masa pandemik COVID-19.
RUU itu memuat soal larangan produksi, penyimpanan, peredaran, dan konsumsi minuman beralkohol untuk beberapa jenis, yakni minuman beralkohol dengan kadar etanol 1-5 persen, 5-20 persen, dan 20-55 persen. Larangan juga berlaku untuk minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan.
Bila larangan tersebut dilakukan. Penerimaan negara dari cukai minukan beralkohol berpotensi menurun. Lalu, berapa sebenernya kontribusi cukai minuman beralkohol?