Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengeluarkan kebijakan guna menjaga perekonomian tetap stabil di tengah dampak virus corona. Salah satunya adalah dengan memberikan stimulus fiskal, mencakup insentif untuk pajak penghasilan karyawan atau PPh pasal 21.
Dengan demikian, gaji karyawan tidak akan dipotong pajak penghasilan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat dijalankan mulai bulan depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan insentif tersebut akan dikaji kembali masa berlakunya.
"Mencakup PPh pasal 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri kemudian PPh 22 impor yang ditangguhkan juga. Semua paket ini diharapkan dilakukan untuk jangka waktu 6 bulan," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3).