Ilustrasi CPNS. (Dok. Istimewa)
Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan tentang karyawan OJK adalah apakah karyawan OJK termasuk PNS? Jawabannya tidak.
Karyawan OJK bukan seorang PNS maupun pegawai BUMN. Sebab, sejak awal OJK merupakan lembaga independen pemerintah yang memiliki prinsip kemandirian dan terlepas dari campur tangan pemerintah pusat.
Rekrutmen pegawai OJK juga bersifat terbuka dan tidak mengikuti proses rekrutmen dari pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berbeda dengan pegawai di instansi pusat maupun daerah yang direkrut lewat CPNS.
Demikianlah informasi kisaran gaji karyawan OJK serta fasilitas dan tunjangan yang diterima setiap bulan. Semoga bermanfaat!
Berapa gaji karyawan OJK per bulan? | Gaji karyawan OJK per bulan tergolong kompetitif dan umumnya berada di kisaran Rp8 juta – Rp20 juta tergantung posisi, jenjang karier, dan pengalaman kerja. |
Apakah karyawan OJK termasuk PNS? | Tidak. Karyawan OJK bukan PNS karena OJK merupakan lembaga independen. Pegawainya direkrut secara profesional dan memiliki sistem kepegawaian tersendiri. |
Kerja di OJK lulusan apa? | OJK umumnya membuka lowongan untuk lulusan S1 atau S2 dari jurusan seperti ekonomi, akuntansi, manajemen, hukum, keuangan, hingga teknik dan IT, tergantung posisi yang dibutuhkan. |
Berapa gaji magang OJK? | Gaji atau uang saku magang di OJK biasanya berkisar sekitar Rp1 juta hingga Rp3 juta per bulan, tergantung program dan lokasi penempatan. |
Berapa gaji admin OJK? | Gaji admin OJK umumnya berada di kisaran Rp6 juta hingga Rp10 juta per bulan, tergantung pengalaman kerja dan unit kerja masing-masing. |