Jakarta, IDN Times - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya mendapat kepastian soal nasib gaji ke-13 mereka. Kementerian Keuangan memutuskan untuk mencairkan insentif tersebut pada Agustus 2020.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal menilai gaji ke-13 dinilai belum mampu mendorong perbaikan pada konsumsi rumah tangga secara signifikan.
"Gaji ke-13 akan ada kontribusinya dalam meredam tekanan pada konsumsi rumah tangga, namun karena penambahannya hanya senilai satu bulan gaji dan jumlah PNS terhadap total populasi yang juga kecil saya rasa efeknya tidak begitu besar," kata Faisal kepada IDN Times, Rabu (22/7/2020).