ilustrasi gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 (pexels.com/Mikhail Nilov)
Gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 dapat bervariasi tergantung pada golongan dan komponen lainnya. Misalnya, seorang pensiunan PNS Golongan III yang menerima gaji pokok pensiun sebesar Rp3.800.000 dan memiliki seorang istri serta dua anak, maka perkiraan gaji ke-13 yang diterima adalah sebagai berikut:
- Gaji Pokok: Rp3.800.000
- Tunjangan Istri (10%): Rp380.000
- Tunjangan Anak (2% per anak): Rp152.000 (untuk dua anak)
- Tunjangan Pangan (perkiraan): Rp250.000
- Tambahan Penghasilan (perkiraan): Rp150.000
Total: Rp3.800.000 + Rp380.000 + Rp152.000 + Rp250.000 + Rp150.000 = Rp4.732.000
Jadi, pensiunan PNS Golongan III tersebut diperkirakan akan menerima gaji ke-13 sekitar Rp4.732.000.
Dengan perhitungan ini, dapat terlihat bagaimana komponen-komponen seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan dapat mempengaruhi jumlah gaji ke-13 yang diterima oleh pensiunan PNS 2025. Jumlah tersebut tentu akan berbeda-beda tergantung pada golongan dan kondisi keluarga masing-masing pensiunan. Namun, yang pasti, gaji ke-13 ini menjadi bantuan yang sangat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan hidup dan pendidikan.
Gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 diharapkan dapat meringankan beban biaya hidup, khususnya dalam menyambut tahun ajaran baru dan perayaan Hari Raya. Bagi pensiunan, pengaturan gaji ke-13 ini adalah bentuk apresiasi pemerintah atas kontribusi yang telah diberikan selama bertugas. Oleh karena itu, pensiunan PNS dapat mempersiapkan kebutuhan finansial mereka dengan lebih baik, karena bantuan ini akan sangat membantu dalam menghadapi kebutuhan yang semakin meningkat.