Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 (pixabay.com/WonderfulBali)

Gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 resmi akan diberikan oleh pemerintah bersamaan dengan aparatur negara lainnya. Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan ini melalui Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan juga para pensiunan.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan ekonomi para penerima di tengah inflasi yang terus berjalan. Gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk membantu kebutuhan para penerima menjelang tahun ajaran baru.

Selain menjelaskan jadwal pencairan, pemerintah juga telah merinci besaran serta komponen yang akan diterima. Kapan pencairannya dan berapa besarannya? Simak info selengkapnya di bawah ini!

1. Gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 tetap cair seperti tahun sebelumnya

ilustrasi tukin PNS. (pixabay.com/IqbalStock)

Gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 tetap akan diberikan seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan resminya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025). Ia menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 ini akan berlaku untuk seluruh aparatur negara, termasuk pensiunan dan penerima pensiun.

Pemberian gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2025 dan akan diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima, yang mencakup PNS, prajurit TNI, Polri, hakim, serta pensiunan. Pemerintah berharap kebijakan ini bisa memberikan manfaat yang besar bagi seluruh penerimanya, terutama dalam membantu kebutuhan pendidikan dan meningkatkan daya beli masyarakat.

2. Gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 cair bulan Juni

ilustrasi anak sekolah (pexels.com/Agung Pandit Wiguna)

Gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 dijadwalkan akan cair pada bulan Juni mendatang. Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pencairan ini bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, sehingga bisa membantu pensiunan yang masih memiliki tanggungan pendidikan anak atau cucu. Dengan jadwal tersebut, gaji ke-13 diharapkan mampu meringankan pengeluaran rumah tangga yang biasanya meningkat di pertengahan tahun.

Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicairkan menjelang Idul Fitri, gaji ke-13 bersifat lebih fungsional untuk kebutuhan jangka menengah. Pemerintah menilai bahwa pemberian bantuan di momen ini akan memberi dampak positif terhadap stabilitas ekonomi keluarga. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan pensiunan.

3. Komponen yang menentukan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2025

ilustrasi gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 (pexels.com/ahsanjaya)

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 ditentukan berdasarkan beberapa komponen utama. Salah satu yang paling penting adalah gaji pokok pensiun yang dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun. Selain itu, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan juga berperan dalam menentukan jumlah total gaji ke-13 yang diterima.

Pensiunan dengan golongan yang lebih tinggi umumnya akan menerima jumlah yang lebih besar, baik dari gaji pokok maupun tunjangan lainnya. Misalnya, pensiunan dengan golongan IV akan mendapatkan gaji pokok pensiun yang lebih besar dibandingkan dengan pensiunan golongan I. Pemerintah memastikan bahwa semua komponen ini dihitung dengan cermat agar besaran gaji ke-13 dapat memberikan bantuan yang maksimal.

4. Gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 bisa capai Rp4 jutaan, ini cara hitungnya

ilustrasi gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 (pexels.com/Mikhail Nilov)

Gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 dapat bervariasi tergantung pada golongan dan komponen lainnya. Misalnya, seorang pensiunan PNS Golongan III yang menerima gaji pokok pensiun sebesar Rp3.800.000 dan memiliki seorang istri serta dua anak, maka perkiraan gaji ke-13 yang diterima adalah sebagai berikut:

  • Gaji Pokok: Rp3.800.000
  • Tunjangan Istri (10%): Rp380.000
  • Tunjangan Anak (2% per anak): Rp152.000 (untuk dua anak)
  • Tunjangan Pangan (perkiraan): Rp250.000
  • Tambahan Penghasilan (perkiraan): Rp150.000

Total: Rp3.800.000 + Rp380.000 + Rp152.000 + Rp250.000 + Rp150.000 = Rp4.732.000

Jadi, pensiunan PNS Golongan III tersebut diperkirakan akan menerima gaji ke-13 sekitar Rp4.732.000.

Dengan perhitungan ini, dapat terlihat bagaimana komponen-komponen seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan dapat mempengaruhi jumlah gaji ke-13 yang diterima oleh pensiunan PNS 2025. Jumlah tersebut tentu akan berbeda-beda tergantung pada golongan dan kondisi keluarga masing-masing pensiunan. Namun, yang pasti, gaji ke-13 ini menjadi bantuan yang sangat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan hidup dan pendidikan.

Gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 diharapkan dapat meringankan beban biaya hidup, khususnya dalam menyambut tahun ajaran baru dan perayaan Hari Raya. Bagi pensiunan, pengaturan gaji ke-13 ini adalah bentuk apresiasi pemerintah atas kontribusi yang telah diberikan selama bertugas. Oleh karena itu, pensiunan PNS dapat mempersiapkan kebutuhan finansial mereka dengan lebih baik, karena bantuan ini akan sangat membantu dalam menghadapi kebutuhan yang semakin meningkat.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team