Bobby Nasution (tengah) dan Surya (kiri) resmi menjabat Gubernur dan Wagub Sumut 2025-2030 (dok.Diskominfo Sumut)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, kepala daerah dan wakilnya di Indonesia juga menerima beberapa fasilitas dan tunjangan lainnya.
Fasilitas yang didapatkan di antaranya kendaraan dinas dan rumah dinas beserta biaya pemeliharaannya. Selain itu, kepala daerah juga mendapatkan tunjangan yang disebut Biaya Penunjang Operasional (BPO).
Jumlah BPO yang diterima bupati hingga gubernur bisa berbeda-beda tergantung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berikut besaran BPO yang diterima kepala daerah di Indonesia.
Gubernur dan wakil gubernur
- PAD Rp0—15 miliar: BPO yang diterima Rp150 juta hingga 1,75 persen dari PAD.
- PAD Rp15 miliar—Rp50 miliar: BPO yang diterima Rp262,5 juta hingga 1 persen dari PAD.
- PAD Rp50 miliar—Rp100 miliar: BPO yang diterima Rp500 juta hingga 0,75 persen dari PAD.
- PAD Rp100 miliar—Rp250 miliar: BPO yang diterima Rp750 juta hingga 0,4 persen dari PAD.
- PAD Rp250 miliar—Rp500 miliar: BPO yang diterima Rp1 miliar hingga 0,25 persen dari PAD.
- PAD di atas RP500 miliar: BPO yang diterima Rp1,25 miliar hingga 0,15 dari PAD.
Bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota
- PAD Rp0—Rp5 miliar: BPO yang diterima Rp125 juta hingga 3 persen dari PAD.
- PAD Rp5 miliar—Rp10 miliar: BPO yang diterima Rp150 juta hingga 2 persen dari PAD.
- PAD Rp10 miliar—Rp20 miliar: BPO yang diterima Rp250 juta hingga 1,5 persen dari PAD.
- PAD Rp20 miliar—Rp50 miliar: BPO yang diterima Rp300 juta hingga 0,8 persen dari PAD.
- PAD Rp50 miliar—Rp150 miliar: BPO yang diterima Rp400 juta hingga 0,4 peren dari PAD.
- PAD di atas Rp150 miliar: BPO yang diterima Rp600 juta hingga 0,15 persen dari PAD.
Nah, demikianlah gaji kepala daerah di Indonesia serta tunjangan hingga fasilitas yang diterima.