Berapa Gaji Kepala Daerah? Ini Tunjangan hingga Fasilitasnya

Kepala daerah di Indonesia umumnya terdiri dari beberapa tingkat jabatan. Mulai dari bupati dan wakil bupati untuk wilayah kabupaten, wali kota serta wakil wali kota untuk wilayah kota, hingga gubernur maupun wakil gubernur untuk wilayah provinsi.
Sama seperti presiden sebagai kepala negara, semua kepala daerah tersebut juga dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada. Saat ini, pilkada digelar setiap 5 tahun sekali secara serentak di seluruh daerah.
Sebagai pejabat tinggi di suatu daerah, para kepala daerah juga menerima gaji dan tunjangan yang nominalnya terbilang tidak sedikit. Berapa gaji kepala daerah di Indonesia? Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Gaji pokok kepala daerah di Indonesia
Gaji pokok kepala daerah di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000. Berdasarkan PP tersebut, berikut besaran gaji pokok kepala daerah di Indonesia:
- Gaji pokok gubernur: Rp3 juta
- Gaji pokok wakil gubernur: Rp2 juta
- Gaji pokok wali kota: Rp2,1 juta
- Gaji pokok wakil wali kota: Rp1,8 juta
- Gaji pokok bupati: Rp2,1 juta
- Gaji pokok wakil bupati: Rp2,1 juta