Besaran gaji dan tunjangan DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.
Pada pasal 1 aturan tersebut dijelaskan, hak keuangan/administratif bagi ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah adalah sama dengan hak keuangan/administratif bagi ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan (DPR).
Hal ini diperkuat dalam pasal 3 aturan tersebut bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota DPR.
Sementara itu, rincian gaji serta tunjangan para anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520z/MK.02/2015.
Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji pokok yang diterima ketua DPR sebesar Rp5,04 juta, wakil ketua DPR sebesar Rp4,62 juta, dan anggota DPR sebesar Rp4,2 juta.
Dengan begitu ketua/wakil ketua/anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama.
Dalam hal ini, tunjangan anggota DPD terbagi menjadi tiga, yaitu tunjangan melekat, tunjangan lain, dan biaya perjalanan dinas.