Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal swafoto dengan PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak menerima sejumlah tunjangan dari pemerintah. Pemberian tunjangan ini dimaksudkan untuk menjamin kesejahteraan dasar meski jam kerja bersifat terbatas. Namun, besaran tunjangan dapat diberikan secara proporsional sesuai kebijakan instansi dan durasi kerja.
a. Tunjangan pekerjaan
Tunjangan pekerjaan diberikan berdasarkan jenis tugas, tanggung jawab, dan beban kerja yang diemban PPPK paruh waktu. Besarannya umumnya dihitung dari persentase gaji pokok dengan kisaran sekitar 5–20 persen. Penyesuaian ini dilakukan agar tunjangan tetap seimbang dengan jam kerja yang dijalankan.
b. Tunjangan hari raya (THR)
PPPK paruh waktu tetap berhak menerima THR menjelang hari raya keagamaan. Besaran THR pada umumnya setara dengan satu bulan gaji pokok, meski dapat disesuaikan secara proporsional. Kebijakan ini memberikan kepastian hak yang sama dengan ASN lainnya.
c. Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja
Tunjangan transportasi diberikan apabila pekerjaan menuntut mobilitas tertentu. Selain itu, instansi dapat menyediakan fasilitas kerja seperti seragam, alat tulis kantor, atau perangkat kerja. Pemberiannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan masing-masing instansi.
d. Tunjangan perlindungan sosial
Perlindungan sosial menjadi salah satu tunjangan utama PPPK paruh waktu. Pegawai akan mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang preminya ditanggung negara. Perlindungan ini mencakup layanan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga program jaminan hari tua.
Keberadaan tunjangan ini memperkuat posisi PPPK paruh waktu sebagai bagian dari ASN. Meski bekerja dengan skema tidak penuh waktu, hak dasar pegawai tetap dijamin negara. Dengan demikian, kebijakan gaji PPPK paruh waktu 2026 tidak hanya berfokus pada upah, tetapi juga aspek kesejahteraan.