Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
Adapun dalam Surat Edaran Nomor SE-9/ /MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditandatangani oleh Erick Thohir pada 3 Agustus 2020, disebutkan bahwa direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya lima orang, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Nantinya staf ahli tersebut akan digaji maksimal Rp5 juta.
Menurut Arya, selama ini banyak perusahaan BUMN yang tidak transparan, misalnya memiliki staf ahli 11-12 orang. Belum lagi, ada perusahaan BUMN yang meberikan gaji kepada staf ahlinya lebih dari Rp100 juta. Atas dasar itulah, akhirnya Kementerian BUMN membatasi jumlah staf ahli dan gaji yang berhak diterima.
"Jadi beragam yang kami temukan. Jadi kami temukan benar namanya beragam, ada staf ahli, konsultan. Nah ini yg terjadi di beberapa BUMN. Contoh di PLN dulu itu belasan juga, di Pertamina juga ada. Di tempat lain juga, pernah ada di Inalum." kata Arya.