Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gaji TNI 2026 dan Tunjangan untuk Semua Golongan
Ilustrasi TNI yang ditugaskan di UNIFIL Lebanon. (Dokumentasi Puspen TNI)

Intinya sih...

  • Gaji pokok TNI 2026 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024

  • Tunjangan kinerja TNI juga sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018

  • Rincian gaji dan tunjangan untuk semua golongan dan kelas jabatan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tentara masih menjadi salah satu pekerjaan yang diimpikan oleh banyak orang di Indonesia. Tidak sedikit para lulusan SMA yang tertarik mengabdi kepada negara dengan melanjutkan pendidikannya untuk menjadi tentara dan bergabung ke dalam Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sebagai abdi negara, seorang tentara juga akan menerima imbalan berupa penghasilan yang cukup menjanjikan. Umumnya, tentara di Indonesia menerima gaji pokok, tunjangan kinerja, dan beberapa tunjangan lainnya.

Berapa gaji TNI 2026 dan tunjangan yang didapat setiap bulan? Berikut informasi selengkapnya.

1. Gaji pokok TNI 2026

ilustrasi TNI AD (ANTARA FOTO/Fauzan)

Gaji pokok TNI 2026 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Berikut rincian gaji pokok TNI 2026 setiap golongan:

Golongan I (Tamtama)

  • Prajurit Kelas II: Rp1.775.000—Rp2.741.300

  • Prajurit Kelas I: Rp1.830.500—Rp2.827.000

  • Prajurit Kelas Kepala: Rp1.887.800—Rp2.915.400

  • Kopral II: Rp1.916.800—Rp3.000.000

  • Kopral I: Rp2.007.700—Rp3.100.700

  • Kepala Kopral: Rp2.070.500—Rp3.197.700

Golongan II (Bintara)

  • Sersan II: Rp2.272.100—Rp3.733.700

  • Sersan I: Rp2.343.000—Rp3.850.500

  • Sersan Kepala: Rp2.116.400—Rp3.971.000

  • Sersan Mayor: Rp2.492.000—Rp4.095.200

  • Pembantu Letnan II: Rp2.570.000—Rp4.223.300

  • Pembantu Letnan I: Rp2.650.000—Rp4.335.400

Golongan III (Perwira Pertama)

  • Letnan II: Rp2.954.200—Rp4.779.300

  • Letnan I: Rp3.046.600—Rp5.096.500

  • Kapten: Rp3.141.900—Rp5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah)

  • Mayor: Rp3.240.200—Rp5.324.600

  • Letnan Kolonel: Rp3.341.200—Rp5.491.200

  • Kolonel: Rp3.446.000—Rp5.663.000

Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp3.553.800—Rp5.810.100

  • Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp3.665.000—Rp6.022.800

  • Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp5.485.800—Rp6.211.200

2. Tunjangan TNI 2026

Apel pasukan TNI pengamanan Pemilu 2024 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur (1/2/2024) (dok. IDN Times/Istimewa)

Selain menerima gaji pokok, seorang tentara di Indonesia juga mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulannya. Tunjangan kinerja TNI juga sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.

Berikut rincian tunjangan TNI 2026 pada setiap kelas jabatan:

  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500

  • Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000

  • Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000

  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000

  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000

  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000

  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000

  • Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000

  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000

  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000

  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000

  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000

  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000

  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000

  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000

  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000

  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000

  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000

  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

Tunjangan Lainnya:

  • Tunjangan Suami/Istri – Tambahan 10 % dari gaji pokok untuk prajurit yang sudah menikah.

  • Tunjangan Anak – Sekitar 2 % dari gaji pokok per anak, maksimal untuk dua anak yang memenuhi syarat.

  • Tunjangan Pangan – Fasilitas beras dalam natura: 18 kg per anggota dan tambahan untuk keluarga.

  • Tunjangan Umum – Tunjangan dasar untuk prajurit tanpa jabatan struktural atau fungsional (sekitar Rp 75.000/bulan).

  • Tunjangan Jabatan Struktural – Untuk prajurit yang menduduki posisi atau jabatan tertentu sesuai struktur organisasi.

  • Tunjangan Operasi Keamanan dan Penugasan Wilayah Khusus – Tambahan untuk tugas di daerah terpencil, perbatasan, atau kondisi ekstrem.

  • Tunjangan Penugasan di Papua dan Papua Barat – Tambahan khusus untuk penempatan di wilayah tersebut.

  • Tunjangan Babinsa (Bintara Pembina Desa) – Insentif untuk prajurit yang bertugas langsung membina masyarakat desa.

  • Tunjangan Kemahalan Wilayah (Papua) – Kompensasi tambahan karena biaya hidup tinggi di wilayah tertentu seperti Papua

Demikianlah rincian gaji TNI 2026 dan tunjangan untuk semua golongan maupun kelas jabatan yang akan diterima setiap bulan. Tertarik mendaftar?

FAQ seputar Gaji TNI 2026 dan Tunjangan untuk Semua Golongan

Berapa gaji pokok anggota TNI di 2026?

Gaji pokok anggota TNI 2026 bervariasi berdasarkan pangkat, mulai dari sekitar Rp1,7 jutaan untuk tamtama hingga di atas Rp6 jutaan untuk perwira tinggi, tergantung masa kerja dan golongan.

Berapa gaji Tamtama TNI tahun 2026?

Gaji pokok Tamtama seperti Prajurit Dua berkisar sekitar Rp1,7 juta sampai Rp3,1 jutaan per bulan, tergantung pangkat dan masa dinas.

Berapa gaji Bintara TNI pada 2026?

Bintara TNI menerima gaji sekitar Rp2,2 juta hingga Rp4,3 jutaan per bulan, sesuai pangkat dan lama kerja.

Berapa gaji Perwira TNI di 2026?

Ya. Selain gaji pokok, anggota TNI juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editorial Team