Apel pasukan TNI pengamanan Pemilu 2024 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur (1/2/2024) (dok. IDN Times/Istimewa)
Selain menerima gaji pokok, seorang tentara di Indonesia juga mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulannya. Tunjangan kinerja TNI juga sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.
Berikut rincian tunjangan TNI 2026 pada setiap kelas jabatan:
KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500
Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
Tunjangan Lainnya:
Tunjangan Suami/Istri – Tambahan 10 % dari gaji pokok untuk prajurit yang sudah menikah.
Tunjangan Anak – Sekitar 2 % dari gaji pokok per anak, maksimal untuk dua anak yang memenuhi syarat.
Tunjangan Pangan – Fasilitas beras dalam natura: 18 kg per anggota dan tambahan untuk keluarga.
Tunjangan Umum – Tunjangan dasar untuk prajurit tanpa jabatan struktural atau fungsional (sekitar Rp 75.000/bulan).
Tunjangan Jabatan Struktural – Untuk prajurit yang menduduki posisi atau jabatan tertentu sesuai struktur organisasi.
Tunjangan Operasi Keamanan dan Penugasan Wilayah Khusus – Tambahan untuk tugas di daerah terpencil, perbatasan, atau kondisi ekstrem.
Tunjangan Penugasan di Papua dan Papua Barat – Tambahan khusus untuk penempatan di wilayah tersebut.
Tunjangan Babinsa (Bintara Pembina Desa) – Insentif untuk prajurit yang bertugas langsung membina masyarakat desa.
Tunjangan Kemahalan Wilayah (Papua) – Kompensasi tambahan karena biaya hidup tinggi di wilayah tertentu seperti Papua
Demikianlah rincian gaji TNI 2026 dan tunjangan untuk semua golongan maupun kelas jabatan yang akan diterima setiap bulan. Tertarik mendaftar?
Berapa gaji pokok anggota TNI di 2026? | Gaji pokok anggota TNI 2026 bervariasi berdasarkan pangkat, mulai dari sekitar Rp1,7 jutaan untuk tamtama hingga di atas Rp6 jutaan untuk perwira tinggi, tergantung masa kerja dan golongan. |
Berapa gaji Tamtama TNI tahun 2026? | Gaji pokok Tamtama seperti Prajurit Dua berkisar sekitar Rp1,7 juta sampai Rp3,1 jutaan per bulan, tergantung pangkat dan masa dinas. |
Berapa gaji Bintara TNI pada 2026? | Bintara TNI menerima gaji sekitar Rp2,2 juta hingga Rp4,3 jutaan per bulan, sesuai pangkat dan lama kerja. |
Berapa gaji Perwira TNI di 2026? | Ya. Selain gaji pokok, anggota TNI juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku. |