Jakarta, IDN Times – Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu bentuk reformasi birokrasi di Indonesia yang bertujuan membuka kesempatan karier bagi tenaga profesional di berbagai bidang. Sejak diperkenalkan, PPPK telah menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin menjadi bagian dari aparatur negara tanpa harus melalui jalur CPNS. Pemerintah juga terus memperbarui kebijakan terkait gaji dan tunjangan PPPK agar setara dan kompetitif dengan pegawai negeri sipil.
Pada tahun 2025, pemerintah kembali menyesuaikan struktur gaji PPPK melalui pembaruan besaran penghasilan berdasarkan golongan dan masa kerja. Kenaikan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja serta tanggung jawab para pegawai yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik. Dengan rentang gaji yang lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, PPPK kini memiliki prospek kesejahteraan yang lebih baik dan stabil.
Selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh berbagai tunjangan dan fasilitas tambahan yang nilainya cukup signifikan. Beragam tunjangan seperti tunjangan kinerja, keluarga, jabatan, hingga gaji ke-13 dan THR menjadi pelengkap yang membuat total penghasilan PPPK semakin menarik. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan pegawai tetap terjaga sekaligus mendorong motivasi kerja yang lebih tinggi di lingkungan instansi pemerintahan. Lalu, berapa sebenarnya nominal gaji yang diterima PPPK dan apa saja tunjangan yang didapat? Simak daftarnya di bawah ini!