Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) merilis kriteria produk digital impor yang dikenai pajak. Produk atau jasa digital asing itu bisa berupa aplikasi, layanan streaming film seperti Netflix hingga streaming musik Spotify.
Nantinya pemungutan pajak akan dilakukan oleh pemungut PPN produk digital luar negeri dan akan ditunjuk oleh Ditjen Pajak. Pelaku usaha yang belum ditunjuk tetapi memilih untuk ditunjuk dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.
"Pelaku usaha e-commerce yang dalam kurun waktu dua belas bulan memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan, atau memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam satu bulan dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Selasa (30/6).