Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi melarang TikTok menjadi social commerce. Hal itu sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aturan itu resmi mengukuhkan larangan bagi platform media sosial, termasuk TikTok untuk melayani transaksi jual-beli, seperti layanan TikTok Shop saat ini.
"Ini saya sudah minta juga teman-teman dikirimi surat. Semua yang usaha di bidang ini, selain kita sampaikan melalui konferensi pers, tolong disurati. Karena Permendag ini sudah diundangkan, sudah berlaku," kata Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Meski begitu, TikTok bukan jadi media sosial satu-satunya yang termasuk social commerce. Situs startups.co.uk merangkum empat platform media sosial paling populer yang dapat dikategorikan sebagai social commerce. Berikut ulasannya: