Jakarta, IDN Times - Masyarakat yang melepaskan balon secara liar terancam hukuman pidana. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengimbau masyarakat yang memiliki tradisi perayaan Idulfitri dengan menerbangkan balon udara berukuran besar untuk bersikap bijak. Jika nekat melanggar, sanksi pidana menanti.
"Kami menghargai masyarakat di beberapa daerah yang mempunyai tradisi perayaan Idulfitri dengan balon udara. Namun, kami juga mengajak masyarakat untuk bijak dan tidak melepaskan balon udara ke angkasa yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan dan membahayakan warga yang tinggal di sekitar," kata Novie dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5).