Jakarta, IDN Times - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak jadi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 mendatang.
Kebijakan itu diambil pemerintah lantaran adanya fenomena downtrading rokok sebagai imbas dari kenaikan cukai rokok pada 2020 hingga 2024 yang nilai rata-ratanya di atas 10 persen tiap tahunnya dan membuat kenaikan totalnya di atas 65 persen.
Kenaikan tersebut membuat harga rokok legal di pasaran lebih mahal dan membuat konsumen beralih ke produk rokok lebih murah, yakni rokok-rokok ilegal.
Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan pun menyampaikan rasa terima kasih karena pemerintah tidak jadi mengerek tarif CHT pada 2025. Keputusan itu dinilainya akan membantu kelangsungan industri rokok dan para konsumen tetap terpacu membeli rokok legal.
"Selain apresiasi tarif CHT tidak naik, GAPPRI juga meminta pemerintah agar harga jual eceran (HJE) rokok tidak berubah di tahun 2025, serta tidak ada kenaikan PPN menjadi 12 persen," kata Henry dikutip Jumat (27/9/2024).