Jakarta, IDN Times - Dalam buku II Nota Keuangan Rencana Anggaran Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2023, pemerintah menargetkan proyeksi penerimaan dari cukai mencapai Rp245,45 triliun atau naik 9,5 persen dari outlook 2022 yang diperkirakan sebesar Rp224,2 triliun.
Dari angka Rp245,45 triliun tersebut, pemerintah menargetkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sekitar Rp232,6 triliun atau naik 10,8 persen dari tahun 2022 sebesar Rp209,9 triliun sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022.
Menanggapi besaran kenaikan target cukai itu, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, tak yakin target CHT akan terpenuhi.
“Jangankan yang untuk tahun 2023, untuk target tahun 2022 ini saja, kita akan sangat sulit mencapainya," kata Henry Najoan dikutip dari keterangannya, Selasa (13/9/2022).