Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan melakukan perluasan kebijakan perpajakan atas transaksi elektronik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.

Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan itu dilakukan lantaran virus corona menyebabkan orang-orang tidak melakukan aktivitas di luar rumah dan tidak melakukan pergerakan fisik, akibatnya transaksi elektronik semakin meningkat. Dia pun memberi sinyal bahwa pihak akan memungut pajak Netflix dan juga Zoom, yang kini menjadi alternatif untuk meeting online.

"Misalnya, Zoom ini, perusahaannya tidak eksis di Indonesia. Tidak mungkin kami pajaki. Tetapi, sekarang kegiatan ekonominya besar," katanya melalui video conference, Rabu (1/4).

1. Poin yang akan dilakulan pemerintah terkait perluasan kebijakan perpajakan transaksi online

Menteri Keuangan Sri Mulyani (IDN Times/Auriga Agustina)

Dalam paparannya, ada dua poin yang bakal dilakukan pemerintah. Yang pertama yakni pemungutan dan penyetoran PPN atas impor barang tidak berwujud. "Dan, juga untuk jasa platform luar negeri," katanya.

Kemudian yang kedua, pengenaan pajak kepada subjek pajak luar negeri yang memiliki significant economic present di Indonesia dengan perdagangan melalui sistem elekronik.

2. Pajak Netflix juga diincar pemerintah

Editorial Team

Tonton lebih seru di