Ilustrasi ekspor (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Arifin memaparkan, sejauh ini tidak ada aktivitas ekspor logam tanah jarang alias rare earth mineral. Sejauh ini, pemerintah baru memperkirakan potensi logam tanah jarang yang terkandung di Indonesia.
"Terkait dengan rare earth mineral sejauh ini tidak ada ekspor rare earth mineral. Kita baru mengindikasikan adanya potensi rare earth mineral di dalam tailing industry kita. Jumlahnya masih sedikit karena ini kan perlu pemurnian lagi," tuturnya.
Tailing merupakan material sisa setelah proses pemisahan mineral. Tailing dari pengolahan bahan tambang bisa mengandung bahan-bahan atau mineral-mineral yang memiliki nilai. Untuk melakukan proses pemurnian lanjutan membutuhkan biaya lagi.
"Nah, ongkos pemurnian ini yang harus kita hitung. Ini tentu saja kalau sudah dilakukan pemurnian akan bisa memberikan nilai tambah untuk pendapatan negara," kata Arifin.
Arifin mengatakan, PT Timah sudah melakukan hilirisasi. Selanjutnya, Kementerian ESDM membutuhkan dukungan dari Komisi VII DPR RI dan Kementerian Perindustrian. Dalam hal ini harus ada hilirisasi lanjutan dari produk-produk hilir yang sudah dihasilkan.