Jakarta, IDN Times - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengajukan permohonan penundaan tahapan pemungutan suara atau voting dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Penundaan tersebut rencananya akan dilakukan selama 2 hari dari tanggal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menuturkan, pihaknya akan memaksimalkan masa perpanjangan yang diberikan untuk memastikan proses pengambilan suara dapat berjalan lancar. Selain itu, garuda juga akan mengoptimalkan kesepakatan damai dan mematangkan beberapa tahapan administratif yang belum final.
“Hal tersebut juga turut diselaraskan dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari pemangku kepentingan atas usulan proposal perdamaian yang disampaikan beberapa waktu lalu,” ucapnya dalam keterangan resmi yang dikutip, Selasa (14/6/2022).
