Jakarta, IDN Times - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk diputuskan kalah oleh Pengadilan Arbitrase Internasional London (London Court International Arbitration/LCIA) dalam kasus gugatan pembayaran sewa pesawat dengan salah satu lessor atau perusahaan penyewa pesawat.
Putusan LCIA tersebut membuat Garuda Indonesia diharuskan membayar biaya sewa pesawat dan kewajiban lainnya berdasarkan perjanjian yang sudah dibuat sebelumnnya. Hal itu termasuk pembayaran bunga keterlambatan dan pembayaran biaya perkara penggugat.
Kekalahan di LCIA tersebut ditanggapi bijak oleh manajemen Garuda Indonesia. Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan pihaknya menghormati dan menyikapi putusan LCIA tersebut.
Namun, Irfan mengakui bahwa kini pihaknya tengah berkoordinasi dengan kuasa hukum terkait langkah ke depan yang bisa ditempuh oleh Garuda Indonesia.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk mempertimbangkan langkah yang dapat dilakukan oleh perseroan," ujar Irfan, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (10/9/2021).