Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Wamildan Tsani Panjaitan. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (9/6/2025), perseroan akan mengajukan restrukturisasi dalam untuk penyehatan keuangan dan kinerja perusahaan.
Pelaksanaan restrukturisasi dalam rangka penyehatan tersebut, wajib memperhatikan ketentuan Pasal 3C huruf h Jo Pasal 72 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-2/MBU/3/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, yang pada pokoknya mewajibkan perseroan untuk memperoleh persetujuan RUPS.