Jakarta, IDN Times – PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) telah melaporkan keuangan (restatement) tahun buku 2018. Meski sempat bermasalah, langkah tersebut dianggap sebagai langkah terbaik bagi perusahaan.
"Kami sampaikan bahwa sehubungan dengan penyelesaian proses audit perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Tahunan Perseroan per 31 Desember 2018 (restatement LKT) yang merupakan tanggungjawab kami, penyampaian restatement LKT dan public expose perseroan telah dilaksanakan tanggal 26 Juli 2019," kata Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/7).
Fuad juga menyatakan bila restatement itu juga sesuai dengan amanat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarko Sunaryo menilai Garuda Indonesia sudah seharusnya menyajikan kembali laporan keuangannya yang bermasalah. Dia juga menilai OJK punya wewenang untuk memerintahkan Garuda untuk menyajikannya kembali.
"Itu kan perintah dari OJK untuk melakukan penyajian kembali LK 2018 dan OJK punya memiliki wewenang untuk memberikan perintah tersebut," ujarnya.
Meski harus mencatat kerugian US$175 juta, Tarko menilai restatement laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018 merupakan langkah terbaik.