Jakarta, IDN Times - PT Garuda Indonesia Tbk, akan memutus kontrak sekitar 700 karyawannya karena pandemik COVID-19. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku 1 November 2020.
"Sedikitnya 700 karyawan berstatus tenaga kerja kontrak yang sejak Mei 2020 lalu telah menjalani kebijakan unpaid leave imbas turunnya demand layanan penerbangan pada masa pandemik," katanya melalui keterangannya, Selasa (27/10/2020).