Jakarta, IDN Times - Grup PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kembali masuk dalam pusaran gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Garuda Indonesia yang sudah lolos dari jeratan PKPU sejak 2022, kini harus menghadapi bahwa anak usahanya, PT Aero Systems Indonesia (ASYST) digugat terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan PKPU itu dilayangkan oleh Gerardus Hernowo Mahendro.
Sebagai informasi, ASYST sebelumnya dikenal dengan nama PT Lufthansa Systems Indonesia, yang didirikan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2005. Bisnis ASYST meliputi layanan konsultasi dan sistem teknik teknologi informasi serta layanan pemeliharaan penerbangan dan industri lainnya.