Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. (IDN Times/Uni Lubis)
Greylag 1410 dan Greylag 1446 sebelumnya juga telah menempuh berbagai upaya hukum di sejumlah negara terkait dengan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian PKPU Garuda Indonesia. Perjanjian perdamaian itu telah mendapatkan persetujuan suara mayoritas kreditur pada 2022, di mana masing-masing dari gugatan tersebut telah ditolak oleh otoritas hukum negara terkait.
Sepanjang 2022, Garuda Indonesia menerima sejumlah gugatan dalam kaitan proses Restrukturisasi Garuda Indonesia oleh Greylag Entities yaitu melalui GIHF berupa gugatan likuidasi, di mana gugatan tersebut oleh Paris Commercial Court dinyatakan tidak dapat diterima.
Lebih lanjut, gugatan Winding Up Application di mana Supreme Court New South Wales, Australia juga telah memberikan putusan terhadap gugatan tersebut berupa penghentian proses tersebut. Selain itu, terkait upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), di mana upaya hukum kasasi tersebut juga telah dimenangkan oleh Perusahaan.
"Dengan ketetapan hukum ini, maka selanjutnya fokus kami adalah untuk memastikan, misi transformasi dan upaya pemenuhan kewajiban Garuda Indonesia sebagaimana yang telah disetujui oleh mayoritas kreditur berlangsung optimal," ucap Irfan.