Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penumpang pesawat Garuda Indonesia. (IDN Times/Holy Kartika)
Penumpang pesawat Garuda Indonesia. (IDN Times/Holy Kartika)

Jakarta, IDN Times - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kembali memenangkan gugatan yang dilayangkan Greylag Entities.

Pengadilan Tingkat Banding Paris menolak permohonan banding yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company and Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag Entities) atas Putusan Paris Commercial Court tertanggal 9 Februari 2023. 

1. Greylag dikenakan denda Rp1,36 miliar

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Penguatan landasan hukum tersebut turut diperkuat dengan telah menangnya Garuda Indonesia Holiday France S.A.S (GIHF) dalam perkara Judicial Release.

Greylag Cs harus membayar denda 80 ribu euro atau setara Rp1,36 miliar (kurs Rp16.990 per euro) kepada GIHF melalui putusan yang resmi ditetapkan pada 22 Februari 2024.

Pengajuan banding tersebut merupakan tindak lanjut upaya hukum Greylag terhadap putusan “Judicial Release” yang diajukan oleh GIHF atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446 terkait pada 2022 lalu mengenai Provisional Attachment atau sita sementara rekening GIHF.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan keputusan itu akan memperkuat landasan hukum perusahaan dalam melanjutkan proses perdamaian atau homologasi atas gugatan PKPU.

“Diterimanya putusan tersebut merupakan salah satu wujud penguatan landasan hukum Garuda Indonesia dalam memastikan kepentingan kreditur terkait  kepastian pemenuhan kewajiban usaha, sejalan dengan telah disahkannya perjanjian perdamaian di proses PKPU oleh otoritas hukum terkait pada 2022 lalu,” ujar Irfan dikutip dari keterangan resmi, Jumat (1/3/2024).

2. Greylag Cs kalah dalam gugatan tolak proses perdamaian PKPU Garuda

Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. (IDN Times/Uni Lubis)

Greylag 1410 dan Greylag 1446  sebelumnya juga telah menempuh berbagai upaya hukum di sejumlah negara terkait dengan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian PKPU Garuda Indonesia. Perjanjian perdamaian itu telah mendapatkan persetujuan suara mayoritas kreditur pada 2022, di mana masing-masing dari gugatan tersebut telah ditolak oleh otoritas hukum negara terkait.

Sepanjang 2022, Garuda Indonesia menerima sejumlah gugatan dalam kaitan proses Restrukturisasi Garuda Indonesia oleh Greylag Entities yaitu melalui GIHF berupa gugatan likuidasi, di mana gugatan tersebut oleh Paris Commercial Court dinyatakan tidak dapat diterima.

Lebih lanjut, gugatan Winding Up Application di mana Supreme Court New South Wales, Australia juga telah memberikan putusan terhadap gugatan tersebut berupa penghentian proses tersebut. Selain itu, terkait upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), di mana upaya hukum kasasi tersebut juga telah dimenangkan oleh Perusahaan.

"Dengan ketetapan hukum ini, maka selanjutnya fokus kami adalah untuk memastikan, misi transformasi dan upaya pemenuhan kewajiban Garuda Indonesia sebagaimana yang telah disetujui oleh mayoritas kreditur berlangsung optimal," ucap Irfan.

3. Bos Garuda pastikan pemulihan keuangan berjalan sesuai target

Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Irfan memastikan, saat ini Garuda fokus memulihkan kinerja keuangan perusahaan. Dia memastikan prosesnya masih berjalan sesuai target.

“Komunikasi intensif juga terus dilakukan bersama para regulator untuk memastikan proses pemenuhan kewajiban usaha lainnya tetap terjaga secara comply dan prudent,” tutur Irfan.

Irfan menekankan kesepakatan yang diraih dalam tahapan PKPU merupakan wujud komitmen, dukungan, dan konsensus seluruh pihak dalam memastikan pemenuhan kewajiban usaha Garuda Indonesia dapat berjalan secara optimal serta proporsional.

“Dengan indikator kinerja keuangan yang semakin membaik, utamanya melalui pertumbuhan pendapatan, proses pemulihan kinerja kami harapkan secara bertahap dapat terus tumbuh positif secara konsisten,” tutur Irfan.

Editorial Team