Jakarta, IDN Times - Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyita aset terpidana penggelapan pajak atas nama Hartanto Sutardja di Tabanan, Bali.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, Selamat Muda mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022.
"Hartanto Sutardja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/8/2023).