Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Perumahan. IDN Times/Arief Rahmat
Ilustrasi Perumahan. IDN Times/Arief Rahmat

Jakarta, IDN Times - Memiliki rumah masih menjadi impian bagi sebagai generasi z. Kredit perumahan rakyat masih menjadi opsi untuk mendapatkan rumah impian, tidak terkecuali KPR rumah second atau bekas.

Pada dasarnya, syarat yang diperlukan bagi kalian guys untuk mendapatkan akses KPR rumah bekas tidak jauh berbeda dengan KPR rumah baru.

Namun demikian, memang ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan saat kalian ingin membeli rumah melalui mekanisme KPR second. Berikut poin yang harus kalian cermati guys.

1. Melakukan negosiasi dan memilih rumah yang diinginkan

grandmasjars.com

Saat proses pembelian rumah second skill atau kemampuan negosiasi sangat dibutuhkan. Pasalnya, negosiasi yang ciamik akan berdampak terhadap potongan harga saat membeli rumah.

Hal ini cukup krusial mengingat bank tidak akan membiayaimu secara penuh, melainkan hanya 80 persen dari total harga jual. Sementara 20 persen sisanya harus kamu lunasi sendiri kepada pihak penjual.

2. Membawa dokumen lengkap dan menemui pihak bank

Ilustrasi KPR (unsplash.com/@tierramallorca)

Bagi kalian yang ingin mengakses KPR rumah second bisa membawa sejumlah dokumen. Di antaranya, KTP, KK, NPWP, bukti penghasilan, surat keterangan kerja atau usaha.

Namun, untuk rumah second, kamu juga perlu melampirkan copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat bangunan, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta surat kesepakatan jual beli antara pembeli dan penjual.

3. Tentukan besaran kredit

Pegawai Bank BTN (kiri) memberikan penjelasan kepada calon debitur (kanan) penggunaan fitur dan manfaat dari aplikasi BTN Properti Apps untuk pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) secara daring di kantor Bank BTN Semarang, Jawa Tengah. IDN Times/Dhana Kencana

Tahapan ini akan menentukan plafon atau besaran kredit yang akan dicairkan. Proses ini dilakukan oleh pihak bank berdasarkan hasil survei dan penaksiran nilai properti.

Nantinya, kamu akan mendapat besaran kredit yang sudah disesuaikan dengan kemampuanmu dalam membayarnya.

4. Penerbitan SPK berisikan rincian kredit

Ilustrasi pegawai Bank BTN (kiri) memberikan penjelasan kepada calon debitur (kanan) penggunaan fitur dan manfaat dari aplikasi BTN Properti Apps untuk pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) secara daring di kantor Bank BTN Semarang, Jawa Tengah. IDN Times/Dhana Kencana

Bank akan mengeluarkan Surat Perjanjian Kredit (SPK) yang di dalamnya berisi rincian biaya kredit, bunga, pinalti, penunjukan notaris, Tahapan ini akan menentukan plafon atau besaran kredit yang akan dicairkan.

5. Penandatanganan akad jadi langkah terakhir

Ilustrasi rumah KPR (IDN Times/Dwifantya Aquina)

Setelah urusan SPK selesai, kamu harus melunasi biaya-biaya yang timbul selama proses pengajuan KPR, seperti biaya administrasi, asuransi, pajak, dan notaris.

Dihadapan notaris inilah kamu guys, pihak bank, dan penjual akan menandatangani akad jual beli.

Selanjutnya, notaris akan membacakan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Setelah proses ini selesai, kamu bisa menerima kunci rumah.

 

Editorial Team