Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gerakan Judi Pasti Rugi Dorong Transaksi Judol Turun 57 Persen di RI
Van yang dipakai dalam program Judi Pasti Rugi dari Gopay (dok. Gopay)

Intinya sih...

  • Transaksi judol turun 57 persen

  • Gerakan Judi Pasti Rugi dimulai pada 2024

  • Dua langkah lain selain pemblokiran dalam memberantas judol

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Praktik judi online (judol) masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Dampaknya bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menggerus ketahanan sosial dan keluarga.

Tak heran jika kemudian banyak kolaborasi, salah satunya antara Gopay dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) guna memberantas praktik judol di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar mengatakan, judol merupakan ancaman serius terhadap ketahanan sosial ekonomi di masyarakat Indonesia. Tanpa intervensi, potensi kerugian akibat judol bisa mencapai Rp1.100 triliun pada akhir 2025.

“Kami di Komdigi memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim GoPay dan aliansi Judi Pasti Rugi yang turun langsung ke lapangan mengedukasi masyarakat,” kata Alexander di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

1. Transaksi judol turun 57 persen

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Oleh sebab itu, Alexander mengapresiasi inisiatif Gopay lewat gerakan Judi Pasti Rugi yang ikut menjadi kontributor menurunnya transaksi judol. Data PPATK mencatat, nilai transaksi judi online pada 2025 turun 57 persen menjadi Rp155 triliun, dibandingkan Rp359 triliun pada 2024. 

“Melalui gerakan Judi Pasti Rugi yang diusung oleh GoPay, inisiatif ini menjadi salah satu kontributor menurunnya 57 persen transaksi judi online di Indonesia,” kata Alexander.

2. Gerakan Judi Pasti Rugi dimulai pada 2024

Ringkasan perjalanan program Judi Pasti Rugi dari Gopay (dok. Gopay)

Gerakan Judi Pasti Rugi pertama kali diluncurkan pada Oktober 2024. Kampanye ini turut menggandeng Raja Dangdut Rhoma Irama yang menyuarakan bahaya judi melalui lagu dan pesan moral, sehingga lebih mudah diterima oleh masyarakat luas.

Dalam waktu kurang dari setahun, gerakan tersebut telah menjangkau lebih dari 60 juta orang melalui media sosial, media massa, gelar wicara, hingga kampanye lapangan. Salah satu upaya uniknya adalah Van Judi Pasti Rugi yang berkeliling ke 66 kota di 21 provinsi dan menempuh jarak hampir 30 ribu kilometer untuk melakukan edukasi langsung.

“Gerakan ini juga turut mendukung kebijakan Bank Indonesia, khususnya terkait keamanan transaksi dan perlindungan konsumen,” ujar Head of Gopay Wallet, Kelvin Timotius.

“Di samping melalui gerakan Judi Pasti Rugi, GoPay juga memiliki teknologi Artificial Intelligence untuk mencegah pencurian identitas, penyalahgunaan akun, hingga mendeteksi transaksi mencurigakan secara real time, sebagai langkah-langkah menghalau adanya praktik judi online,” sambung dia.

3. Dua langkah lain selain pemblokiran dalam memberantas judol

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, Komdigi menekankan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan pemblokiran.

Berdasarkan paparan Badan Pengembangan SDM Komunikasi dan Digital, ada dua langkah utama yang perlu dilakukan. Pertama, penguatan regulasi dan kolaborasi lintas pihak dan kedua adalah peningkatan literasi digital dan pendidikan bagi keluarga.

Editorial Team