Buruh menolak RUU Omnibus Law karena dianggap menghilangkan hak hak buruh (IDN Times/Prayugo Utomo)
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal geram dengan isi draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, terutama dalam klaster ketenagakerjaan.
Iqbal mengatakan dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, agen outsourcing diberikan ruang secara resmi oleh negara sehingga perusahaan bisa sewenang-wenang untuk memberhentikan buruh dari pekerjaannya.
Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, menurutnya, perusahaan bisa melakukan kontrak kerja secara terus-menerus kepada buruh tanpa tenggat waktu yang ditentukan sehingga tidak ada kejelasan yang pasti terkait status mereka di perusahaan.
“Pembuat atau konseptor RUU itu memberikan ruang (bagi perusahaan untuk melakukan kontrak terus-menerus) dan dibenarkan dalam konstitusi,” kata Iqbal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (15/2).
Baca artikel menarik lainnya di IDN App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb