Jakarta, IDN Times - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, memproyeksikan potensi devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang bisa masuk ke dalam negeri mencapai 60 miliar dolar AS dalam setahun atau sekitar Rp900 triliun (asumsi kurs Rp15 ribu per dolar).
Proyeksi ini dilatarbelakangi aturan PP/36/2023 yang mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA ke dalam rekening sistem keuangan Indonesia paling sedikit 30 persen dengan jangka waktu 3 bulan.
Adapun sektor yang wajib setor DHE SDA yakni pertambangan, perikanan, perkebunan, dan kehutanan.