ilustrasi IHSG (IDN Times/Aditya Pratama)
Trading halt merupakan penghentian sementara aktivitas perdagangan saham di pasar modal. Bagi investor pemula, situasi ini mungkin terdengar asing karena jarang terjadi dalam kondisi pasar yang stabil.
Trading halt merupakan penghentian sementara perdagangan saham yang terjadi ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun hingga ambang batas tertentu.
Kebijakan itu diterapkan untuk mengatasi kondisi darurat dan memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, serta efisien. Lalu, berapa lama trading halt dapat berlangsung?
Mengacu Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 /SEOJK.04/2021, OJK menginstruksikan BEI untuk menghentikan sementara perdagangan saham (trading halt) jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan signifikan.
Berdasarkan Surat OJK Nomor S-274/PM.21/2020 tertanggal 10 Maret 2020, BEI wajib menerapkan trading halt selama 30 menit apabila IHSG turun lima persen.
Jika penurunan terus berlanjut hingga lebih dari 10 persen, tindakan penghentian perdagangan tambahan akan diberlakukan. Apabila IHSG terus melemah hingga lebih dari 15 persen setelah trading halt dilakukan.
Kebijakan lebih lanjut mengikuti ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00366/BEI/05-2012 tentang Panduan Penanganan Keberlangsungan Perdagangan dalam Kondisi Darurat.
Mengutip OCBC, trading halt merupakan penghentian sementara perdagangan saham yang dapat terjadi karena berbagai alasan. Keputusan itu biasanya diumumkan oleh bursa efek guna mencegah potensi kerugian bagi investor.
Selama periode trading halt, bursa efek melarang transaksi atas saham tertentu, sehingga investor tidak dapat membeli atau menjual aset. Dalam kondisi tertentu, penghentian ini dapat mencakup seluruh perdagangan saham di pasar.
Perusahaan yang sahamnya terkena trading halt dapat memberikan informasi kepada bursa efek mengenai perubahan signifikan yang dapat mempengaruhi harga saham.
Setelah itu, bursa menghentikan perdagangan dan perusahaan mengumumkan informasi tersebut kepada publik guna menjaga transparansi dan mencegah praktik curang. Setelah periode trading halt berakhir, perdagangan saham akan kembali dilanjutkan seperti biasa.
Meski begitu, trading halt pada pertengahan Maret ini bukanlah yang pertama dilakukan oleh BEI. Jika mengacu pada Surat Keputusan Direksi BEI tertanggal 10 Maret 2020, maka BEI telah melakukan trading halt sebanyak lima kali, termasuk pada 18 Maret 2025.
Adapun empat trading halt sebelumnya terjadi selama pandemik COVID-19 yang menjadi pemicu utama gejolak ekonomi global.
Trading halt pertama pada masa pandemik COVID-19 terjadi pada 12 Maret 2020 pukul 15.33 JATS. Kemudian trading halt kedua terjadi pada 13 Maret 2020 pukul 9.15 JATS.
Lalu trading halt ketiga pada 17 Maret 2020 pukul 15.02 JATS dan trading halt keempat terjadi pada 19 Maret 2020 pada pukul 09.37 JATS.
Dengan begitu, trading halt yang dilakukan BEI pada 18 Maret 2025 menjadi pertama kali terjadi sejak pandemik COVID-19 lima tahun silam.